PENGERTIAN FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak
adalah bukti pungutan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Faktur Pajak Keluaran
yaitu faktur pajak yang dibuat ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti bahwa ia telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut.
Faktur Pajak Masukan
yaitu faktur pajak yang dibuat ketika PKP membeli suatu barang atau jasa kena pajak.
E-FAKTUR
e-faktur pajak atau faktur pajak elektronik
adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang
ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 ayat (1)
Per 16/Pj/2014).
Penggunaan aplikasi e-faktur dilakukan secara bertahap oleh Pengusaha Kena
Pajak. Mulai tanggal 1 Juli 2014, diberlakukan kepada 45 Pengusaha Kena Pajak.
Mulai tanggal 1 Juli 2015, diberlakukan kepada PKP yang terdaftar di lingkungan
Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta Khusus, Jakarta, Banten, Jawa
Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali. Sedangkan secara nasional
baru mulai tanggal 1 Juli 2016.
PROSEDUR PENGISIAN FAKTUR PAJAK KELUARAN MELALUI E-FAKTUR
3. Klik Menu Bar : Faktur
4. Klik Pajak Keluaran
5. Klik Administrasi Faktur
6.Lalu muncul jendela : Daftar Faktur Pajak Keluaran
7. Klik Rekam Faktur
8.Isilah data untuk pengisian faktur pajak keluaran, sebagai berikut:
Sebelum mengisi data-data, perlu
diketahui disini kita asumsikan bahwa pada tanggal 18 Septermber 2015
PT. Levi selaku PKP menjual 1 unit Meja Makan ke PT. Eren selaku
Pembeli/Penerima Barang/Jasa kena pajak.
Jendela:Input Faktur
Tab pertama : Dokumen Transaksi
- Detail Transaksi
- Jenis Faktur
- Tanggal dokumen
- Laporan SPT
Tahun Pajak: 2015
- Nomor Seri Faktur Pajak
- Referensi Faktur
10. Klik Lanjutkan
11. Tab Kedua: Lawan Transaksi
- NPWP
- Nama
- Alamat
Untuk lebih detailnya, bisa dilihat pada gambar dibawah ini:
12. Klik Lanjutkan
13. Tab Ketiga : Detail Transaksi
- Klik Rekam Transaksi
- Muncul Jendela: Detail Penyerahan Barang/Jasa
- Klik Simpan
15. Klik Simpan
16. Lalu akan kembali pada jendela : Daftar Faktur Pajak Keluaran
17. Klik Transaksi yang baru saja dibuat lalu klik Preview untuk melihat hasilnya.
PROSEDUR PENGISIAN FAKTUR PAJAK MASUKAN MELALUI E-FAKTUR
- Pada menu bar klik Faktur
- Klik Pajak Masukan
- Klik Administrasi Faktur
- Klik Rekam Faktur
- Tampil Jendela : Rekam Faktur Pajak Masukan
- Mengisi data-data:
- No. Faktur
- NPWP Lawan Transaksi
- Nama Lawan Transaksi
- Tanggal Faktur
- Masa Pajak
- Tahun Pajak
- Apakah Faktur Pajak dapat dikreditkan?
- Jumlah DPP
- PPn
- PPnBM
9. Lalu akan kembali ke jendela : Daftar Pajak Masukan
9. Klik Transaksi yang baru saja dibuat
10. Lalu klik Preview untuk melihat hasilnya.
(ini adalah hasil dari Faktur Pajak Masukan yang sudah diupload dan diapproval ke Dir. Jend. Pajak, penggunaan e-faktur ini tidak perlu tanda tangan basah melainkan memakai tanda tangan yang berbentuk barcode yang disediakan oleh Dir. Jend.Pajak)
Terima kasih dan semoga materi yang saya buat ini dapat bermanfaat bagi kalian yang membutuhkan. good luck!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar