Kamis, 17 Desember 2015

Penulisan 3 - Prosedur Penginputan Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan melalui e-faktur

 Sebelum masuk ke prosedurnya saya akan memberikan pengertian dari e-faktur, Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan.

PENGERTIAN FAKTUR PAJAK

Faktur Pajak
adalah bukti pungutan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). 

Faktur Pajak Keluaran
yaitu faktur pajak yang dibuat ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti bahwa ia telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut.

Faktur Pajak Masukan
yaitu faktur pajak yang dibuat ketika PKP membeli suatu barang atau jasa kena pajak.



E-FAKTUR
e-faktur pajak atau faktur pajak elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 ayat (1) Per 16/Pj/2014). Penggunaan aplikasi e-faktur dilakukan secara bertahap oleh Pengusaha Kena Pajak. Mulai tanggal 1 Juli 2014, diberlakukan kepada 45 Pengusaha Kena Pajak. Mulai tanggal 1 Juli 2015, diberlakukan kepada PKP yang terdaftar di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta Khusus, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali. Sedangkan secara nasional baru mulai tanggal 1 Juli 2016.
  
PROSEDUR PENGISIAN FAKTUR PAJAK KELUARAN MELALUI E-FAKTUR

1. Buka program e-faktur lalu Log in2. Lalu tampil menu bar seperti gambar dibawah ini: 


3. Klik Menu Bar : Faktur
4. Klik Pajak Keluaran
5. Klik Administrasi Faktur





6.Lalu muncul jendela : Daftar Faktur Pajak  Keluaran
7. Klik Rekam Faktur






8.Isilah data untuk pengisian faktur pajak keluaran, sebagai berikut:
Sebelum mengisi data-data, perlu diketahui disini kita asumsikan bahwa pada tanggal 18 Septermber 2015 PT. Levi selaku PKP menjual 1 unit Meja Makan  ke PT. Eren selaku Pembeli/Penerima Barang/Jasa kena pajak.

Jendela:Input Faktur
Tab pertama : Dokumen Transaksi 

 
  • Detail Transaksi
         1 - 1-Kepada Pihak yang bukan Pemungut  PPN
  • Jenis Faktur
          1 - 1-Faktur Pajak
  • Tanggal dokumen
          18/09/2015
  • Laporan SPT
          Masa Pajak: 09 (disesuaikan dengan bulan dari tanggal dokumen)
          Tahun Pajak: 2015
  • Nomor Seri Faktur Pajak
          Diisi sesuai dengan urutan nomor seri faktur pajak yang dimiliki oleh PKP (PT Levi)
  • Referensi Faktur
          Berisi nomor/indeks yang diterima dari PT  Eren

10. Klik  Lanjutkan
11. Tab Kedua: Lawan Transaksi
  •  NPWP
          Masukkan NPWP dan Tekan Enter untuk melanjutkan (anda bisa tekan F3 untuk mencari NPWP yang sudah dibuat).
  • Nama
          Berisi Nama dari Pelaku penerima/pembeli Barang/Jasa Kena Pajak yaitu PT Eren
  • Alamat 
          Berisi Alamat dari Pelaku penerima/pembeli Barang/Jasa Kena Pajak yaitu Alamat PT Eren 
Untuk lebih detailnya, bisa dilihat pada gambar dibawah ini:





12. Klik Lanjutkan
13. Tab Ketiga : Detail Transaksi

  • Klik Rekam Transaksi
  • Muncul Jendela: Detail Penyerahan Barang/Jasa
          Mengisi Kode, Nama, Harga Satuan, Jumlah Barang (Total dan Tarif PPnnya otomatis terhitung)
  • Klik Simpan
14. Kembali pada Tab : Detail Transaksi
15. Klik Simpan








16. Lalu akan kembali pada jendela : Daftar Faktur Pajak Keluaran
17. Klik Transaksi yang baru saja dibuat lalu klik Preview untuk melihat hasilnya.


 PROSEDUR PENGISIAN FAKTUR PAJAK MASUKAN MELALUI E-FAKTUR
  1. Pada menu bar klik Faktur
  2. Klik Pajak Masukan
  3. Klik Administrasi Faktur
  4. Klik Rekam Faktur
  5. Tampil Jendela : Rekam Faktur Pajak Masukan
  6. Mengisi data-data:
  •  No. Faktur
  • NPWP Lawan Transaksi
  • Nama Lawan Transaksi
  • Tanggal Faktur
 Pelaporan SPT
  • Masa Pajak
  • Tahun Pajak
  • Apakah Faktur Pajak dapat dikreditkan?
Nilai Faktur Pajak
  • Jumlah DPP
  • PPn
  • PPnBM
7. Klik Save/Simpan
 

9. Lalu akan kembali ke jendela : Daftar Pajak Masukan
9. Klik Transaksi yang baru saja dibuat
10. Lalu klik Preview untuk melihat hasilnya. 

(ini adalah hasil dari Faktur Pajak Masukan yang sudah diupload dan diapproval ke Dir. Jend. Pajak, penggunaan e-faktur ini tidak perlu tanda tangan basah melainkan memakai tanda tangan yang berbentuk barcode yang disediakan oleh Dir. Jend.Pajak)

Terima kasih dan semoga materi yang saya buat ini dapat bermanfaat bagi kalian yang membutuhkan. good luck!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar